Informasi Layanan
Mengenal layanan administrasi yang tersedia untuk masyarakat Desa Cipicung
Klik pada salah satu layanan untuk melihat detail persyaratan dan alur prosesnya.
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Jika Anda berasal dari luar daerah dan akan tinggal sementara waktu atau pindah ke suatu wilayah, maka Anda akan membutuhkan SKD sebagai persyaratan. Dengan memiliki Surat Keterangan Domisili, artinya Anda telah resmi melaporkan keberadaan saat ini kepada pemerintah setempat.
Waktu Proses: 1 jam
Biaya: Tidak Dipungut Biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tergolong tidak mampu secara ekonomi. Apa itu SKTM? SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa untuk membantu keluarga miskin dalam mendapatkan akses ke berbagai layanan, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemohon benar-benar dalam kondisi tidak mampu, sehingga dapat mempermudah mereka dalam mengajukan permohonan bantuan atau keringanan biaya
Waktu Proses: 1 jam
Biaya: Tidak Dipungut Biaya
Surat Pengantar SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan permohonan warga yang akan mengurus SKCK. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi identitas dan domisili pemohon yang berdomisili di wilayah tersebut.
Waktu Proses: 1 jam
Biaya: Tidak Dipungut Biaya
Surat Keterangan Usaha atau sering disebut SKU merupakan bukti nyata legitimasi keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh pihak berwenang seperti kelurahan atau kepala desa untuk menerangkan bahwa pelaku usaha yang tertera namanya dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari kelurahan atau desa dan benar memiliki usaha yang disebutkan.
Waktu Proses: 1 jam
Biaya: Tidak Dipungut Biaya